Perlindungan Hukum terhadap UMKM dalam Menghadapi Persaingan Usaha Berbasis Artificial Intelligence (AI) pada Platform e-Commerce: Sebuah Studi Kasus di Kota Serang

Rully Syahrul Mucharom, Mochamad Arifinal, Yeti Sumiati, Jarkasi Anwar

Abstract


Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai instrumen perlindungan hukum preventif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Serang dalam menghadapi persaingan usaha berbasis Artificial Intelligence (AI) pada platform e-commerce, sekaligus merumuskan model perlindungan yang aplikatif. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan desain studi kasus (case study) deskriptif dan pendekatan partisipatif. Unit analisis terdiri atas 30 pelaku UMKM dari sektor kuliner, fesyen, kerajinan, kosmetik, dan perdagangan umum yang dipilih secara purposive. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, pre-test dan post-test, dokumentasi, serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum pemberdayaan hanya 30% peserta yang pernah menggunakan AI, sedangkan setelah kegiatan terjadi peningkatan rata-rata pemahaman dari 54,8 menjadi 87,0 atau sebesar 58,8%. Peningkatan tertinggi terdapat pada pemahaman hukum persaingan usaha sebesar 71,4% dan perlindungan hukum UMKM sebesar 67,3%. Temuan empiris juga menunjukkan bahwa kerangka hukum Indonesia telah menyediakan dasar perlindungan melalui UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2008, PP No. 80 Tahun 2019, dan UU No. 1 Tahun 2024, tetapi belum secara khusus mengatur transparansi, audit, dan akuntabilitas algoritma AI dalam persaingan digital, sehingga terdapat kekosongan normatif secara parsial. Penelitian ini menghasilkan Model PELITA-AI (Perlindungan Hukum, Literasi Digital, dan Transparansi Artificial Intelligence) yang menempatkan pemberdayaan masyarakat sebagai instrumen perlindungan hukum preventif melalui literasi hukum, literasi AI yang bertanggung jawab, dan pengawasan kolaboratif. Model tersebut dapat diterapkan pada tingkat Pemerintah Kota Serang melalui Klinik Hukum Digital UMKM dan dikembangkan lebih lanjut pada tingkat platform melalui transparansi algoritma serta mekanisme pengaduan keputusan algoritmik. Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat tidak hanya berfungsi sebagai edukasi sosial, tetapi sebagai bagian dari implementasi kewajiban pemerintah dalam mewujudkan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang adil bagi UMKM di era ekonomi digital.


Keywords


Perlindungan Hukum; UMKM; Artificial Intelligence; e-Commerce; PELITA-AI

Full Text:

PDF

References


Airlangga, R., Koos, S., & Jatmiko, Z. A. F. (2024). Data Driven Dominance in Digital Markets: Assessing Indonesian Competition Law in the Digital Age. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(2), 264–284. https://doi.org/10.29303/ius.v12i2.1377

Al-Hattami, H. M., Al-Nashmi, M. M., & Abdullah, A. A. (2024). Factors influencing Artificial Intelligence adoption in e-commerce by small and medium enterprises. Journal of Innovation & Knowledge, 9(3), 100568.

Aljarboa, S. (2024). Factors influencing the adoption of Artificial Intelligence in e-commerce by small and medium-sized enterprises. Journal of Joint Institute for Emerging Market Innovation, 4(2), 100285. https://doi.org/10.1016/j.jjimei.2024.100285

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023), Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.), Sage Publications.

Hadjon, P. M. (1987), Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

KPPU. (2026). KPPU Dorong UU Pasar Digital ke DPR, Soroti Risiko Algoritma dan AI dalam Persaingan E-Commerce. https://kppu.go.id

Kumar, A., & Chauhan, R. (2024). Navigating competition law in e-commerce: Emerging challenges in the digital economy. International Criminal Law Journal, 4(2), 120–132.

Lu, J. G., Zhao, G. G., & Zheng, A. M. (2026). Generative AI use in entrepreneurship: An integrative review and an empowerment-entrapment framework. arXiv Preprint, arXiv:2604.02567. https://doi.org/10.48550/arXiv.2604.02567

Lutfi, M. F. R., & Agus, D. (2025). Regulating Unfair Competition in E-Commerce: The Role of Indonesian Business Competition Supervisory Commission. Journal of Judicial Review, 28(1). https://doi.org/10.37253/jjr.v28i1.11317

Marzuki, P. M. (2021), Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi), Jakarta: Kencana.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014), Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.), Sage Publications.

Patimah, T., Rahmatulloh, F., Fauzi, H. B., et al. (2026). Pengembangan UMKM melalui sosialisasi pemasaran berbasis e-commerce. Journal of Empowerment Community, 8(2), 410–414.

Prastyanti, D., & Aryono, B. (2024). Urgensi pengaturan Artificial Intelligence untuk mendukung bisnis UMKM di Indonesia. Rio Law Jurnal, 5(2), 145–158.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sekretariat Negara

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sekretariat Negara

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sekretariat Negara

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara

Rusdianasari, F., Sulistyono, S. W., & Fitriasari, F. (2026). Pemberdayaan ekonomi umat melalui penguatan UMKM berbasis e-commerce. Journal of Economic and Social Empowerment, 6(1), 47–57.

Samon, S. N., Kasim, N. M., & Abdussamad, Z. (2026). Development of Regulations to Prevent and Address Algorithmic Bias in E-Commerce Competition Law. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 7(2), 303–324. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v7i2.8439

Soekanto, S. (2019), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.

Solikhati, A. N., Febriyanti, D., Fibrianto, D., Amaleo, S., & Dien, S. (2023). Penerapan e-commerce dan digital marketing untuk meningkatkan daya saing usaha UMKM. Journal of Empowerment Community, 5(2), 85–94.

Sudirman, L., Sohheng, N., Agustianto, Agustini, S., & Nurlaily. (2025). Legal protections against unfair competition in e-commerce: Analysis of Indonesian and Thailand framework adequacy. Jurnal Hukum Novelty, 16(1), 27–42. https://doi.org/10.26555/jhn.v16i1.29157

Sugiyono. (2023), Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi revisi), Alfabeta.

Tejomurti, K., Sukarmi, S., Santoso, B., & Widhiyanti, H. N. (2024). Big Data Analytics Algorithms for Dynamic Pricing: The Legal Analysis of the Indonesia Competitions Law Readiness in Digital Era. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1), 68–90. https://doi.org/10.29303/ius.v12i1.1303

Utomo, A., & Pribadi, R. (2024). Kebijakan hukum persaingan usaha terhadap UMKM di era ekonomi digital. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 5(1), 55–71.

Wahyuningtyas, S. Y. (2024). Regulating Algorithms in the Digital Market: A Revisit of Indonesian Competition Law and Policy. International Review of Law, Computers & Technology, 38(1), 21–42. https://doi.org/10.1080/13600869.2023.2202290

Yin, R. K. (2018), Case Study Research and Applications: Design and Methods (6th ed.), Sage Publications.




DOI: https://doi.org/10.53889/jskkm.v4i2.930

Article Metrics

Abstract view : 20 times
PDF - 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2026 Jurnal Studi Kasus Kegiatan Masyarakat

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Studi Kasus Kegiatan Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License